"selamat datang di situs pribadi saya"

Kamis, 30 April 2009

puluhan perokok ditangkap


Jika Anda perokok berat, sekarang perlu berhati hati karena larangan merokok mulai digalakkan kembali. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan juga Peraturan Gubernur Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok di tempat umum.

Karena itu, Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (30/4), menggelar razia merokok. Petugas memusatkan razia di kawasan pusat perbelanjaan Atrium, Terminal Senen, dan di kendaraan umum. Alhasil, belasan perokok pun tertangkap.

Para perokok umumnya mengetahui adanya larangan merokok di tempat umum. Namun, rata-rata mereka juga mengaku sudah lama merokok dan sulit untuk menghilangkan kebiasaan tersebut. Yang jelas, bagi yang tertangkap ketika merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar